By: M. Edy Sentosa Jk.
Print this article
Penelitian merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sebuah siklus keilmuan dimana hal tersebut sangat berpengaruh terhadap perkembangan dunia ilmu itu sendiri. Tentunya dalam perkembangan keilmuan tersebut, terdapat sebuah etika yang melandasi seorang peneliti dalam melakukan penelitian. Hal ini telah memberikan sebuah penilaian mengenai pentingnya etika dalam penelitian yang dapat dijadikan sebuah patokan sehingga penelitian tersebut benar-benar berada dalam koridor siklus keilmuan.
Menurut American Heritage Dictionary, etika didefinisikan sebagai “the rules or standards governing the conduct of a person or the members of a profession,” sementara Merriam-Webster’s Dictionary of Law, etika merupakan “the principles of conduct governing an individual or a profession,” dan Dictionary.com lebih pada etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral. Nampak bahwa etika merupakan sistem moral yang sangat normatif dan melekat erat dalam mengatur perilaku individu maupun kelompok individu. Dalam terminologi penelitian, apa yang dimaksud etika lebih mengarah pada tatanilai dalam melakukan penelitian yang seharusnya dilakukan peneliti dalam setiap proses penelitiannya. Resnik (2007) berpendapat bahwa etika merupakan metode, prosedur, atau perspektif dalam memutuskan bagaimana melakukan dan menganalisis isu atau problema yang kompleks dalam realitas sosial. Perlu digarisbawahi bahwa apa yang dimaksud etika dalam penelitian bukan berbicara pada ranah benar-salah[1] (right and wrong) tapi lebih pada etis-tidaknya tindakan yang dilakukan peneliti dalam setiap proses penelitiannya (Regan 2007: 1-2). Hal ini mengindikasikan bahwa dalam melakukan penelitian terdapat beberapa tata nilai yang harus dipegang dan dilaksanakan oleh peneliti, karena dalam penelitian pun terdapat etika penelitian (etika research).
Etika penelitian merupakan hal yang sangat penting untuk menunjukkan kadar taat asas dalam setiap aspek penelitian yang dilakukan. Setidaknya terdapat lima alasan mengenai pentingnya etika penelitian, pertama, etika penting guna menunjang tujuan penelitian itu sendiri, yaitu demi mencapai pengetahuan dan kesahihan. Hal ini akan meminimalisir fabrikasi, falsifikasi, dan misrepresentasi data. Kedua, untuk menjamin adanya kegiatan kolaboratif dalam penelitian baik antar maupun sesama peneliti dalam satu disiplin atau lembaga tertentu. Ini memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap hasil karya orang lain. Ketiga, menjamin akuntabilitas terhadap publik, hal ini terutama penelitian yang dananya bersumber dari pendanaan public, seperti penelitian yang dilakukan oleh instansi pemerintahan. Dengan demikian, etika yang ada dapat memberikan guidance bagi peneliti untuk benar-benar akuntabel dalam penelitiannya. Keempat, dengan adanya etika maka kualitas dan integritas peneliti sudah terkualifikasi sehingga akan sangat mudah dalam memperoleh dukungan public, karena public yakin akan kualitas dan integritas peneliti tersebut. Dan terakhir, etika dapat membangun dan memajukan tatanilai moral dan social yang ada, seperti tanggung jawab social, taat hukum, dan hak asasi manusia (Resnik 2007). Dengan demikian maka nilai tersebut akan tertanam didalam diri peneliti dalam setiap proses penelitian yang ia lakukan. Dinamika yang diharapkan adalah lahirnya tanggung jawab moral akademik maupun non-akademik dari dalam diri peneliti untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang ia tulis.
Apa yang dinamakan etika research dalam ilmu sosial, masih belum terkodifikasi secara jelas karena setiap disiplin memiliki standar tersendiri, selain bahwa dunia sosial merupakan fenomena yang kompleks dimana manusia merupakan subjek penelitian. Namun, setidaknya terdapat etika yang secara general dapat dipakai sebagai prosedur atau patokan yang bisa diterima sebagai etika research pada umumnya di dunia sosial (Shamoo A & Resnik D 2003, Gregory Brock 2000, Sophie Laws dkk 2007), yaitu :
1) Kejujuran, peneliti harus menekankan aspek kejujuran dalam penelitiannya, seperti dalam penggunaan metode, mengumpulkan dan menganalisis data, dan menuliskan laporan penelitian. Jangan memfabrikasi dan falsifikasi data.
2) Objektifitas, peneliti harus objektif dalam setiap proses penelitian sehingga laporan yang dihasilkan merupakan hasil interpretasi empiris terhadap data bukan interpretasi subjektif peneliti. Sehingga ini dapat menghindarkan bias maupun self-deception.
3) Integritas, peneliti harus memiliki sifat konsekuen dalam setiap tindakan maupun pemikiran ketika meneliti.
4) Kehati-hatian, etika ini diperlukan untuk menghindarkan peneliti terjebak dalam kealpaan dan kesalahan dalam penelitian, seperti mengumpulkan data, menulis hasil wawancara, mencatat data dari korespondensi, dan lain-lain.
5) Keterbukaan, peneliti harus memiliki sifat terbuka terhadap kritik dan masukan mengenai penelitiannya.
6) Hormati Hak Kekayaan Intelektual, etika ini memberikan guidance agar peneliti menghormati dan menghargai karya orang lain dengan tidak mengutip atau parafrase tanpa izin maupun mencantumkan sumbernya, karena kalau tidak, peneliti telah melakukan plagiarisme.
7) Konfidensialitas, peneliti harus menjamin kerahasiaan data-data yang off the record, selain menjaga kerahasiaan nara sumber yang tidak ingin dipublikasikan.
8) Tanggung Jawab Publikasi, penelitian selayaknya bukan merupakan ambisi pribadi atau untuk kepentingan pribadi semata tapi penelitian selayaknya memberikan nilai manfaat bagi publik, dan untuk itu harus dipublikasikan pada khalayak.
9) Penghargaan pada Kolega, hormati kolega dan perlakukan mereka sama dalam setiap proses penelitian.
10) Tanggung Jawab Sosial, penelitian selayaknya dilakukan untuk memajukan publik dan mencegah kekacauan sosial.
11) Non-Discriminasi, hindari diskriminasi terhadap co-peneliti dan informan dalam basis sex, ras, etnis, maupun faktor lain yang tidak berhubungan dengan kompetensi dan integritas keilmuan mereka.
12) Kompeten, peneliti harus memiliki kompetensi di bidangnya sehingga penelitian tersebut membuahkan laporan yang kredibel dan maksimal. Kompetensi ini dapat dibangun dengan terus belajar dan memperbanyak referensi yang berada dalam skop disiplinnya.
13) Legalitas, peneliti harus mengetahui aspek-aspek legal yang diatur dalam hukum dan kebijakan pemerintah setempat.
14) Perlindungan Terhadap Manusia, penelitian yang dilakukan jangan sampai menimbulkan bahaya, resiko, dan side-effect terhadap populasi manusia dimana peneliti mengambil sampel penelitian.
15) Konflik Kepentingan, peneliti harus bisa membatasi dan menghindari konflik kepentingan yang mungkin muncul dalam proses penelitiannya, jadilah peneliti yang profesional.
Setidaknya lima belas etika yang tersebut diatas menjadi pedoman bagi peneliti dalam melakukan penelitian, terutama dibidang sosial.
[1] Hal ini yang membedakan etika dengan hukum, hukum berbicara pada ranah legal dan illegal dari suatu perbuatan atau perilaku dengan hukuman yang jelas dan tegas, sementara etika lebih berbicara pada ranah sesuai (etis) atau tidaknya suatu perbuatan atau perilaku dengan hukuman yang belum jelas dan tegas. Mungkin suatu perbutan atau perilaku dapat dinyatakan legal tapi tidak etis atau sebaliknya etis tapi illegal.
0 comments:
Post a Comment